Selasa, 04 September 2007

Pendidikan dan Komitmen Pemerintah

Wajah dunia pendidikan di negara kita tampaknya semakin suram. Berbagai kontroversi yang menyelimuti dunia pendidikan nasional beberapa waktu lalu –misalnya kontroversi ujian nasional, karut marut proses sertifikasi guru, dsb—akan semakin kelam tatkala anggaran pendidikan tahun depan dipastikan turun.
Hal inilah yang tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008, yang disampaikan Presiden Yudhoyono pada pidato kenegaraan 16 Agustus lalu. Disebutkan, anggaran untuk sektor pendidikan dipatok Rp 61,4 triliun atau 10,9 persen dari total RAPBN pemerintah pusat yang mencapai Rp 564,6 triliun.
Memang, anggaran tahun lalu hanya Rp 55,9 triliun. Namun angka ini adalah 11,3 persen dari keseluruhan anggaran yang mencapai Rp 493,9 triliun. Sedang untuk proyeksi RAPBN yang meningkat Rp 70,6 triliun dibanding tahun lalu, porsi pendidikan malah diturunkan hanya 10,9 persen.
Inilah sebuah inkonsistensi yang dihadirkan kesekiankalinya oleh Pemerintah. Pendidikan adalah instrumen penting pembangunan bangsa dan negara. Ketika porsi anggaran semakin turun dari tahun ke tahun, komitmen Pemerintah dalam hal pendidikan pun patut dipertanyakan.
Anggaran pendidikan yang turun jelas menentang amanat konstitusi. Disebutkan bahwa anggaran pendidikan mesti mencapai (minimal) angka 20 persen dari APBN. Apalagi ditambah kesepakatan tujuh menteri dengan DPR saat era pemerintahan Presiden Megawati yang memproyeksikan anggaran 20 persen itu bisa dicapai pada 2009.
Skenario progresif porsi pendidikan kembali dimantapkan Presiden Yudhoyono pada 2005 silam. Berdasarkan skenario tersebut, pada tahun 2009 anggaran pendidikan bakal mencapai 20,1 persen dari APBN atau paling tidak sekitar Rp 85,2 triliun. Melihat kenyataan yang ada, rasa-rasanya jauh panggang dari api.
Harus disadari, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah keniscayaan agar bangsa ini tidak kian tertinggal oleh bangsa lain. Namun, tampaknya pendidikan –sampai saat ini—belum dilihat sebagai prioritas utama untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat.
Pendidikan merupakan pelayanan publik mendasar yang wajib diselenggarakan oleh negara. Lewat instrumen pendidikan pula, mata rantai kemiskinan yang bersifat struktural di negara kita dapat diputus. Karena pendidikan adalah investasi yang kelak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat luas.
Jika anggaran pendidikan terus turun tiap tahunnya, apa yang bakal terjadi? Biaya pendidikan mahal yang selama ini dirasakan rakyat akan semakin mahal dan kian menjadi barang langka yang tak setiap orang mampu menikmatinya. Karena pendidikan bakal diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, dan pemerintah –perlahan namun pasti—mulai melepaskan tanggung jawabnya sedikit demi sedikit.