Konon, di negara kita, segala sesuatu dapat dipalsu. Obat, dipalsu. Uang, dipalsu. Beras, dipalsu. Singkat kata, semua bias dengan mudah dipalsu. Kebijakan tiket murah maskapai penerbangan, dipalsu dengan mengesampingkan kepentingan publik sebagai konsumen. Tak hanya itu, kinerja para elite bukan tak mungkin penuh kepalsuan.
Penanganan bencana kerap diwarnai kepalsuan. Prahara Porong, misalnya. Semburan Lumpur panas yang terus meluap hingga saat ini, sarat kepalsuan. Sedari awal, Pemerintah mewajibkan Lapindo untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Realisasinya? Penuh kepalsuan. Ketika awal mula ditetapkan sebagai akibat kecerobohan pengeboran Lapindo, kini telah bergeser menjadi fenomena alam semata. Rakyat dibuat bingung dan tak berdaya menghadapi kepalsuan yang ada.
Kongkalikong eksekutif-legislatif, menambah deretan kepalsuan di negeri ini. Masih ingat kontroversi PP 37/2006 yang sempat hangat beberapa waktu lalu? PP yang memberi keistimewaan finansial bagi anggota dewan seluruh Indonesia itu memantik emosi rakyat. ‘Untungnya’, Pemerintah cepat tanggap. PP 37/2006 dianulir. Gaji rapelan yang diterima dewan harus dikembalikan. Dengan cara: dicicil. Sama juga bohong, alias penuh kepalsuan.
Kebijakan impor beras lain lagi. Karena stok beras di bulog menipis dan harga beras di pasaran kian melejit, Pemerintah melakukan impor beras. Melihat dalih yang dikemukakan, sepintas, sangat memihak rakyat. Nyatanya, hingga kini harga beras tetap saja tinggi. Harga Rp 4.300/kg, sesuai patokan Pemerintah tak pernah tercapai. Karena apa? Persoalan impoir beras kerap diwarnai muatan politis ketibang memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Harap maklum, berhubung Pemerintah tidak jadi menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan mencabut subsidi BBM sepanjang tahun lalu (yang tentu saja bakal menimbulkan eskalasi penolakan luas), maka impor beras sejatinya merupakan ‘ide brilian’ guna memperoleh dana segar. Hal ini sama saja sebuah kepalsuan.
Di kesempatan lain, antarelite saling kelahi bahkan terbuka di media massa. Masih ingat perseteruan Yusril-Ruki beberapa tempo lalu? Sesaat setalah diperiksa, sang menteri malah balik mengancam hendak melaporkan pimpinan KPK. Seolah memiliki kartu As, sang menteri malah terlihat gugup menghadapi kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah saling serang beberapa saat lamanya, akhirnya kasus tersebut ‘diendapkan’. Tak tanggung-tanggung, mediasi keduanya dilakukan langsung Presiden SBY.
Dua petinggi yang sebelumnya saling serang, keesokan harinya muncul di media massa saling berpelukan dan memuji satu sama lain. Jelas, rakyat telah disuguhi adegan drama penuh kepalsuan. Kepalsuan yang takkan pernah terungkap karena tertutup rapat.
Seolah berbagai rentetan bencana yang selama ini terjadi tak pernah menyadarkan Pemerintah. Bencana, baik itu alam maupun kecelakaan tr4ansportasi, hanya dipandang sebuah takdir belaka. Lebih dari itu, tidak. Padahal, sebuah bencana ditimpakan kepada kita agar lebih mawas diri di kemudian hari. Itu pun kalau kita masih berpegang teguh pada ajaran agama yang kita yakini.
Untuk mengakhiri episode kepiluan penuh bencana seperti saat ini, berbagai bentuk kepalsuan harus segera diakhiri. Pemerintah harus benar-benar memuliakan rakyatnya. Jangan sekadar beretorika seraya berperilaku teatrikal. Rakyat tidak butuh janji-janji semu penuh kepalsuan. Rakyat hanya butuh tundakan konkrit Pemerintah, yakni memuliakan rakyat. Mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Semoga.
Tulisan di atas dimuat di SINDO
medio Maret 2007
nb: beri koment ya...
Selasa, 24 Juli 2007
Wabah Korupsi di Era Desentralisasi
Beberapa waktu lalu, berita mengenai penahanan sejumlah kepala daerah yang kesandung kasus korupsi terus menghiasi media massa. Sebut saja Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang diduga menyelewengkan dana pengelolaan kawasan Gelora Senayan, meski akhirnya divonis bebas. Lalu kemudian Bupati Magetan (Jatim) Saleh Mulyono, Bupati Semarang (Jateng) Bambang Guritno, Bupati Kutai Kartanegara (Kaltim) Syaukani HR, dan masih banyak lagi.
Semenjak era reformasi bergulir, kran kebebasan yang melahirkan era otonomi daerah (otda) bergulir kian deras. Tak ayal, era otda memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi kepala daerah untuk membangun daerahnya masing-masing. Di satu sisi, hal ini sangat menguntungkan mengingat kepala daerah tentu lebih tahu potensi yang dimiliki daerahnya ketimbang pusat. Namun di sisi lain, era otda memberikan kebebasan kepada pimpinan daerah untuk mengelola anggaran tanpa campur tangan pusat. Dengan kata lain, era otda telah melahirkan sejumlah ‘raja-raja kecil’ yang berkuasa penuh serta memiliki kewenangan melimpah atas wilayah yang dipimpinnya.
Sayang, tujuan mulia dari era otda banyak disalahgunakan sejumlah kepala daerah. Penyalahgunaan wewenang yang paling kentara adalah kasus korupsi. Bahkan, fenomena unik yang muncul, sejumlah kepala daerah yang sedang menjalani pemeriksaan mendadak sakit, lalu dilarikan ke RS sembari mengajukan penangguhan penahanan.
Untuk hal yang terakhir kita dapat melihat saat proses penahanan Bupati Magetan Saleh Mulyono. Bupati yang diduga menyelewengkan dana APBD tahun 2003-2005 senilai Rp 38,4 miliar, dalam pembangunan gedung olahraga Ki Mageti dan kantor DPRD Magetan itu sakit setelah lima jam berada di balik jeruji besi. Bupati Semarang Bambang Guritno yang tersandung korupsi pengadaan buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp 3,95 miliar juga terpaksa dilarikan ke RS Kariadi setelah ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng. Begitu juga Bupati Kukar Syaukani HR dan sejumlah pejabat tinggi yang perkaranya tengah ditangani kejaksaan atau KPK.
Yang menarik kemudian, ternyata ada semacam upaya ‘pembelaan’ bagi para kepala daerah yang tersandung skandal korupsi di atas. Pembelaan tersebut muncul dari kalangan massa, organisasi pemuda, dan pejabat di tingkat bawahannya. Misalnya, Bupati Saleh Mulyono yang mendapat dukungan para camat se-Kabupaten Magetan. Selain itu sejumlah kepala daerah tadi juga menyiapkan jurus pamungkas untuk membela diri, yakni mengancam kejaksaan dengan tuduhan kesalahan prosedur penahanan. Mengapa ini dapat terjadi?
Pertama, biasanya kepala daerah yang diduga menyelewengkan anggaran membagi-bagikan hasil jarahannya kepada banyak pihak. Mulai dari pejabat-pejabat di bawahannya, membantu pembangunan gedung sekolah, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Sehingga kesan yang didapat, kepala daerah tadi adalah seorang yang ‘dermawan’ lagi baik hatinya. Uang korupsi dibagi-bagi dan dinikmati bersama. Karena itu banyak orang ikut menikmati dan memiliki utang budi kepada pejabat korup tadi. Maka, tak aneh rasanya bila banyak kalangan membela mati-matian dan menyatakan keberatan atas penahanan kepala daerah yang tersandung masalah korupsi.
Kedua, syarat pemeriksaan bagi kepala daerah berupa izin dari presiden. Hal ini jelas melemahkan posisi kejaksaan di mana diperlukan gerak cepat dalam memeriksa dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerah. Meski presiden berkali-kali menegaskan tak mau mengintervensi kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat daerah, namun di sisi lain menentukan kriteria izin yang akan diberikan. Hal ini sama saja bentuk intervensi, dan menjadi celah bagi kepala daerah untuk lolos dari jerat hukum.
Oleh sebab itu, ketentuan izin pemeriksaan dari presiden hendaknya dicabut. Karena hanya menimbulkan kekebalan hukum bagi kepala daerah yang tersangkut tindak pidana, terutama korupsi.
Politik Uang
Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah menandakan ada yang tidak beres dalam proses Pilkada, yakni adanya praktik politik uang. "Uang mahar" yang disetor sejumlah calon kepala daerah kepada parpol agar diusung, kelak akan diganti sebagai upaya balas budi. Biasanya berupa kontrak proyek dan pengadaan barang dan jasa tanpa proses pelelangan atau tender.
Dunia politik memang membutuhkan biaya yang besar, tak terkecuali bagi kelangsungan hidup parpol. Karena itu, bisa ditebak, parpol akan berusaha keras menempatkan orangnya di jajaran eksekutif. Dalam mekanisme pilkada langsung, kalau disadari ternyata yang lebih diuntungkan adalah parpol ketimbang rakyat. Parpol dengan sesuka hati dapat memilih kadernya yang naik tahta, sementara rakyat hanya bisa memilih tanpa adanya kesempatan mengontrol kinerja kepala daerah yang dipilihnya. Apalagi mengingat tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi rakyat jika akan menarik dukungan, misalnya, dengan mosi tidak percaya.
Di pihak lain, kontrol dari DPRD juga lemah kalau tidak mau dikatakan sekadar bumbu dan gincu. Sedang Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang menjadi pengawas internal tak dapat bekerja efektif lantaran posisinya berada di bawah kepala daerah. Inilah yang membuat wabah korupsi semakin mengerikan di era otda yang kita jalani saat ini.
Teten Masduki pernah menyebut bahwa korupsi adalah gejala dari gagalnya menejemen negara dan lemahnya masyarakat dalam relasinya dengan nagara dan sektor bisnis. Dan tujuan melawan korupsi yang paling hakiki adalah memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas, bukan sekadar menyeret koruptor ke penjara. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka diperlukan pemberantasan dengan cara-cara luar biasa pula.
Cina telah memberi contoh yang baik. Negara yang dikenal berhaluan komunis itu akan mengeksekusi mati pejabat korup. Adalah Zheng Xiayou, mantan Direktur Administrasi Makanan dan Obat Negara. Zheng terbukti menerima suap sebesar CNY 6,5 juta (Rp 7,7 miliar) dari berbagai perusahaan yang mencari izin obat yang ternyata berbahaya dikonsumsi publik.
Apakah negara kita yang dikenal masyarakat beragama yang tentu saja jauh lebih bermartabat berani melakukan hal serupa? Dalam agama, pencuri yang terbukti bersalah dan mencapai hitungan bakal mendapat hukum potong tangan. Lantas bagaimana dengan para koruptor yang menjarah uang rakyat puluhan, ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah?
nb: Silakan beri komentar ya...
Semenjak era reformasi bergulir, kran kebebasan yang melahirkan era otonomi daerah (otda) bergulir kian deras. Tak ayal, era otda memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi kepala daerah untuk membangun daerahnya masing-masing. Di satu sisi, hal ini sangat menguntungkan mengingat kepala daerah tentu lebih tahu potensi yang dimiliki daerahnya ketimbang pusat. Namun di sisi lain, era otda memberikan kebebasan kepada pimpinan daerah untuk mengelola anggaran tanpa campur tangan pusat. Dengan kata lain, era otda telah melahirkan sejumlah ‘raja-raja kecil’ yang berkuasa penuh serta memiliki kewenangan melimpah atas wilayah yang dipimpinnya.
Sayang, tujuan mulia dari era otda banyak disalahgunakan sejumlah kepala daerah. Penyalahgunaan wewenang yang paling kentara adalah kasus korupsi. Bahkan, fenomena unik yang muncul, sejumlah kepala daerah yang sedang menjalani pemeriksaan mendadak sakit, lalu dilarikan ke RS sembari mengajukan penangguhan penahanan.
Untuk hal yang terakhir kita dapat melihat saat proses penahanan Bupati Magetan Saleh Mulyono. Bupati yang diduga menyelewengkan dana APBD tahun 2003-2005 senilai Rp 38,4 miliar, dalam pembangunan gedung olahraga Ki Mageti dan kantor DPRD Magetan itu sakit setelah lima jam berada di balik jeruji besi. Bupati Semarang Bambang Guritno yang tersandung korupsi pengadaan buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp 3,95 miliar juga terpaksa dilarikan ke RS Kariadi setelah ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng. Begitu juga Bupati Kukar Syaukani HR dan sejumlah pejabat tinggi yang perkaranya tengah ditangani kejaksaan atau KPK.
Yang menarik kemudian, ternyata ada semacam upaya ‘pembelaan’ bagi para kepala daerah yang tersandung skandal korupsi di atas. Pembelaan tersebut muncul dari kalangan massa, organisasi pemuda, dan pejabat di tingkat bawahannya. Misalnya, Bupati Saleh Mulyono yang mendapat dukungan para camat se-Kabupaten Magetan. Selain itu sejumlah kepala daerah tadi juga menyiapkan jurus pamungkas untuk membela diri, yakni mengancam kejaksaan dengan tuduhan kesalahan prosedur penahanan. Mengapa ini dapat terjadi?
Pertama, biasanya kepala daerah yang diduga menyelewengkan anggaran membagi-bagikan hasil jarahannya kepada banyak pihak. Mulai dari pejabat-pejabat di bawahannya, membantu pembangunan gedung sekolah, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Sehingga kesan yang didapat, kepala daerah tadi adalah seorang yang ‘dermawan’ lagi baik hatinya. Uang korupsi dibagi-bagi dan dinikmati bersama. Karena itu banyak orang ikut menikmati dan memiliki utang budi kepada pejabat korup tadi. Maka, tak aneh rasanya bila banyak kalangan membela mati-matian dan menyatakan keberatan atas penahanan kepala daerah yang tersandung masalah korupsi.
Kedua, syarat pemeriksaan bagi kepala daerah berupa izin dari presiden. Hal ini jelas melemahkan posisi kejaksaan di mana diperlukan gerak cepat dalam memeriksa dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerah. Meski presiden berkali-kali menegaskan tak mau mengintervensi kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat daerah, namun di sisi lain menentukan kriteria izin yang akan diberikan. Hal ini sama saja bentuk intervensi, dan menjadi celah bagi kepala daerah untuk lolos dari jerat hukum.
Oleh sebab itu, ketentuan izin pemeriksaan dari presiden hendaknya dicabut. Karena hanya menimbulkan kekebalan hukum bagi kepala daerah yang tersangkut tindak pidana, terutama korupsi.
Politik Uang
Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah menandakan ada yang tidak beres dalam proses Pilkada, yakni adanya praktik politik uang. "Uang mahar" yang disetor sejumlah calon kepala daerah kepada parpol agar diusung, kelak akan diganti sebagai upaya balas budi. Biasanya berupa kontrak proyek dan pengadaan barang dan jasa tanpa proses pelelangan atau tender.
Dunia politik memang membutuhkan biaya yang besar, tak terkecuali bagi kelangsungan hidup parpol. Karena itu, bisa ditebak, parpol akan berusaha keras menempatkan orangnya di jajaran eksekutif. Dalam mekanisme pilkada langsung, kalau disadari ternyata yang lebih diuntungkan adalah parpol ketimbang rakyat. Parpol dengan sesuka hati dapat memilih kadernya yang naik tahta, sementara rakyat hanya bisa memilih tanpa adanya kesempatan mengontrol kinerja kepala daerah yang dipilihnya. Apalagi mengingat tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi rakyat jika akan menarik dukungan, misalnya, dengan mosi tidak percaya.
Di pihak lain, kontrol dari DPRD juga lemah kalau tidak mau dikatakan sekadar bumbu dan gincu. Sedang Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang menjadi pengawas internal tak dapat bekerja efektif lantaran posisinya berada di bawah kepala daerah. Inilah yang membuat wabah korupsi semakin mengerikan di era otda yang kita jalani saat ini.
Teten Masduki pernah menyebut bahwa korupsi adalah gejala dari gagalnya menejemen negara dan lemahnya masyarakat dalam relasinya dengan nagara dan sektor bisnis. Dan tujuan melawan korupsi yang paling hakiki adalah memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas, bukan sekadar menyeret koruptor ke penjara. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka diperlukan pemberantasan dengan cara-cara luar biasa pula.
Cina telah memberi contoh yang baik. Negara yang dikenal berhaluan komunis itu akan mengeksekusi mati pejabat korup. Adalah Zheng Xiayou, mantan Direktur Administrasi Makanan dan Obat Negara. Zheng terbukti menerima suap sebesar CNY 6,5 juta (Rp 7,7 miliar) dari berbagai perusahaan yang mencari izin obat yang ternyata berbahaya dikonsumsi publik.
Apakah negara kita yang dikenal masyarakat beragama yang tentu saja jauh lebih bermartabat berani melakukan hal serupa? Dalam agama, pencuri yang terbukti bersalah dan mencapai hitungan bakal mendapat hukum potong tangan. Lantas bagaimana dengan para koruptor yang menjarah uang rakyat puluhan, ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah?
nb: Silakan beri komentar ya...
Senin, 23 Juli 2007
Desakan Teman
Hai semuanya,,
jujur aku buat blog ini atas desakan teman. Kebetulan aku seneng nulis.
Moga2 berbagai tulisanku bisa bermanfaat bagi orang lain. Ada sebagian yang dimuat media, namun lebih banyak yang ditolak, ding! Hehehhehee.....
Bagi temen-temen, Anda para pembaca mohon kritik dan saran. Atau mungkin sekadar berbagi ide? Silakan. Aku bukan aparat yang menembak rakyat sesukanya,,,
Oya, bagi yang suka nulis --terutama di media-- ayo terus nulis!! Negara sedang sakit dan memerlukan obat untuk menyembuhkannya. Apapun itu,,,
Kalau perlu, negara harus direnovasi agar mendapat keseimbangan baru,,,
dan renovasi itu bisa berasal dari tulisan, wahai anak bangsa!!
Terima kasih buat seluruh redaksi media massa. Thx to Kompas (Biro Yogya-Jateng), Jawa Pos, Kedaulatan Rakyat, SINDO, Solo Pos, dll. Thx banyak,,,
Ayo para mahasiswa, menulislah!!!
Jadikan kenangan pahit masa lalu sebagai cambuk langkah ke depan!!!
jujur aku buat blog ini atas desakan teman. Kebetulan aku seneng nulis.
Moga2 berbagai tulisanku bisa bermanfaat bagi orang lain. Ada sebagian yang dimuat media, namun lebih banyak yang ditolak, ding! Hehehhehee.....
Bagi temen-temen, Anda para pembaca mohon kritik dan saran. Atau mungkin sekadar berbagi ide? Silakan. Aku bukan aparat yang menembak rakyat sesukanya,,,
Oya, bagi yang suka nulis --terutama di media-- ayo terus nulis!! Negara sedang sakit dan memerlukan obat untuk menyembuhkannya. Apapun itu,,,
Kalau perlu, negara harus direnovasi agar mendapat keseimbangan baru,,,
dan renovasi itu bisa berasal dari tulisan, wahai anak bangsa!!
Terima kasih buat seluruh redaksi media massa. Thx to Kompas (Biro Yogya-Jateng), Jawa Pos, Kedaulatan Rakyat, SINDO, Solo Pos, dll. Thx banyak,,,
Ayo para mahasiswa, menulislah!!!
Jadikan kenangan pahit masa lalu sebagai cambuk langkah ke depan!!!
Langganan:
Postingan (Atom)
