Beberapa waktu lalu, berita mengenai penahanan sejumlah kepala daerah yang kesandung kasus korupsi terus menghiasi media massa. Sebut saja Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang diduga menyelewengkan dana pengelolaan kawasan Gelora Senayan, meski akhirnya divonis bebas. Lalu kemudian Bupati Magetan (Jatim) Saleh Mulyono, Bupati Semarang (Jateng) Bambang Guritno, Bupati Kutai Kartanegara (Kaltim) Syaukani HR, dan masih banyak lagi.
Semenjak era reformasi bergulir, kran kebebasan yang melahirkan era otonomi daerah (otda) bergulir kian deras. Tak ayal, era otda memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi kepala daerah untuk membangun daerahnya masing-masing. Di satu sisi, hal ini sangat menguntungkan mengingat kepala daerah tentu lebih tahu potensi yang dimiliki daerahnya ketimbang pusat. Namun di sisi lain, era otda memberikan kebebasan kepada pimpinan daerah untuk mengelola anggaran tanpa campur tangan pusat. Dengan kata lain, era otda telah melahirkan sejumlah ‘raja-raja kecil’ yang berkuasa penuh serta memiliki kewenangan melimpah atas wilayah yang dipimpinnya.
Sayang, tujuan mulia dari era otda banyak disalahgunakan sejumlah kepala daerah. Penyalahgunaan wewenang yang paling kentara adalah kasus korupsi. Bahkan, fenomena unik yang muncul, sejumlah kepala daerah yang sedang menjalani pemeriksaan mendadak sakit, lalu dilarikan ke RS sembari mengajukan penangguhan penahanan.
Untuk hal yang terakhir kita dapat melihat saat proses penahanan Bupati Magetan Saleh Mulyono. Bupati yang diduga menyelewengkan dana APBD tahun 2003-2005 senilai Rp 38,4 miliar, dalam pembangunan gedung olahraga Ki Mageti dan kantor DPRD Magetan itu sakit setelah lima jam berada di balik jeruji besi. Bupati Semarang Bambang Guritno yang tersandung korupsi pengadaan buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp 3,95 miliar juga terpaksa dilarikan ke RS Kariadi setelah ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng. Begitu juga Bupati Kukar Syaukani HR dan sejumlah pejabat tinggi yang perkaranya tengah ditangani kejaksaan atau KPK.
Yang menarik kemudian, ternyata ada semacam upaya ‘pembelaan’ bagi para kepala daerah yang tersandung skandal korupsi di atas. Pembelaan tersebut muncul dari kalangan massa, organisasi pemuda, dan pejabat di tingkat bawahannya. Misalnya, Bupati Saleh Mulyono yang mendapat dukungan para camat se-Kabupaten Magetan. Selain itu sejumlah kepala daerah tadi juga menyiapkan jurus pamungkas untuk membela diri, yakni mengancam kejaksaan dengan tuduhan kesalahan prosedur penahanan. Mengapa ini dapat terjadi?
Pertama, biasanya kepala daerah yang diduga menyelewengkan anggaran membagi-bagikan hasil jarahannya kepada banyak pihak. Mulai dari pejabat-pejabat di bawahannya, membantu pembangunan gedung sekolah, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Sehingga kesan yang didapat, kepala daerah tadi adalah seorang yang ‘dermawan’ lagi baik hatinya. Uang korupsi dibagi-bagi dan dinikmati bersama. Karena itu banyak orang ikut menikmati dan memiliki utang budi kepada pejabat korup tadi. Maka, tak aneh rasanya bila banyak kalangan membela mati-matian dan menyatakan keberatan atas penahanan kepala daerah yang tersandung masalah korupsi.
Kedua, syarat pemeriksaan bagi kepala daerah berupa izin dari presiden. Hal ini jelas melemahkan posisi kejaksaan di mana diperlukan gerak cepat dalam memeriksa dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerah. Meski presiden berkali-kali menegaskan tak mau mengintervensi kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat daerah, namun di sisi lain menentukan kriteria izin yang akan diberikan. Hal ini sama saja bentuk intervensi, dan menjadi celah bagi kepala daerah untuk lolos dari jerat hukum.
Oleh sebab itu, ketentuan izin pemeriksaan dari presiden hendaknya dicabut. Karena hanya menimbulkan kekebalan hukum bagi kepala daerah yang tersangkut tindak pidana, terutama korupsi.
Politik Uang
Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah menandakan ada yang tidak beres dalam proses Pilkada, yakni adanya praktik politik uang. "Uang mahar" yang disetor sejumlah calon kepala daerah kepada parpol agar diusung, kelak akan diganti sebagai upaya balas budi. Biasanya berupa kontrak proyek dan pengadaan barang dan jasa tanpa proses pelelangan atau tender.
Dunia politik memang membutuhkan biaya yang besar, tak terkecuali bagi kelangsungan hidup parpol. Karena itu, bisa ditebak, parpol akan berusaha keras menempatkan orangnya di jajaran eksekutif. Dalam mekanisme pilkada langsung, kalau disadari ternyata yang lebih diuntungkan adalah parpol ketimbang rakyat. Parpol dengan sesuka hati dapat memilih kadernya yang naik tahta, sementara rakyat hanya bisa memilih tanpa adanya kesempatan mengontrol kinerja kepala daerah yang dipilihnya. Apalagi mengingat tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi rakyat jika akan menarik dukungan, misalnya, dengan mosi tidak percaya.
Di pihak lain, kontrol dari DPRD juga lemah kalau tidak mau dikatakan sekadar bumbu dan gincu. Sedang Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang menjadi pengawas internal tak dapat bekerja efektif lantaran posisinya berada di bawah kepala daerah. Inilah yang membuat wabah korupsi semakin mengerikan di era otda yang kita jalani saat ini.
Teten Masduki pernah menyebut bahwa korupsi adalah gejala dari gagalnya menejemen negara dan lemahnya masyarakat dalam relasinya dengan nagara dan sektor bisnis. Dan tujuan melawan korupsi yang paling hakiki adalah memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas, bukan sekadar menyeret koruptor ke penjara. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka diperlukan pemberantasan dengan cara-cara luar biasa pula.
Cina telah memberi contoh yang baik. Negara yang dikenal berhaluan komunis itu akan mengeksekusi mati pejabat korup. Adalah Zheng Xiayou, mantan Direktur Administrasi Makanan dan Obat Negara. Zheng terbukti menerima suap sebesar CNY 6,5 juta (Rp 7,7 miliar) dari berbagai perusahaan yang mencari izin obat yang ternyata berbahaya dikonsumsi publik.
Apakah negara kita yang dikenal masyarakat beragama yang tentu saja jauh lebih bermartabat berani melakukan hal serupa? Dalam agama, pencuri yang terbukti bersalah dan mencapai hitungan bakal mendapat hukum potong tangan. Lantas bagaimana dengan para koruptor yang menjarah uang rakyat puluhan, ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah?
nb: Silakan beri komentar ya...
Selasa, 24 Juli 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar